4 Tahanan KPK Kasus Korupsi Suap Ketok Palu Dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Jambi

Kamis 28-12-2023,22:36 WIB
Reporter : Gita Savana
Editor : Gita Savana

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - KPK telah memindahkan 4 tahanan kasus tindak pidana korupsi ke Lapas Kelas IIA Jambi pada Kamis, 28 Desember 2023. 

Pada hari Kamis Tanggal 28 Desember 2023 sekira pukul 12.00, tahanan korupsi tersebut tiba di Lapas Kelas IIA Jambi beserta rombongan Pengawal Tahanan KPK dan didampingi oleh pihak Kejaksaan Negeri Jambi. 

Kalapas Kelas IIA Jambi, Yunus Maraden Simangunsong mengatakan keempat tahanan yang dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Jambi ini berstatus titipan. 

"Setiba di dalam Lapas, setiap orang dan tahanan digeledah sesuai SOP Lapas dan dipastikan tidak membawa barang-barang terlarang kedalam Lapas," ujarnya. 

BACA JUGA:28 Peserta PPPK Tebo Ketahuan Curang, Bagaimana Nasibnya? Ini Penjelasan BKPSDM Tebo

BACA JUGA:Mutasi Polri, Kapolri Ganti 2 PJU dan Kapolres di Polda Jambi, Ini Nama-namanya

Jaksa pada KPK telah berkoordinasi sebelumnya terkait rencana penitipan 4 (empat) orang tahanan tersangka suap ketok palu pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2017-2018 ke Lapas Kelas IIA Jambi.

Keempat tahanan korupsi yang dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Jambi yakni Luhut Silaban, Edmon, M. Khairil dan Mesran. 

Yunus Maraden menambahkan setelah dilakukan pengecekan kelengkapan berkas penahanan oleh bagian registrasi dan cek kesehatan tahanan oleh Dokter dan Tim Kesehatan Lapas Kelas IIA Jambi. 

"Setelah berkas dinyatakan lengkap dan tahanan dinyatakan sehat, dilaksanakan serah terima tahanan dari Pengawal Tahanan KPK ke pihak Lapas Kelas IIA Jambi dalam keadaan aman, sehat dan lengkap," tandasnya.

 

Kategori :