"Beliau mengakui ada penerimaan. Dan uang tersebut akan dikembalikan melalui rekening KPK. Namun saat ini uang tersebut belum dikembalikan, tapi sudah disetujui majelis hakim untuk dikembalikan. Siang ini kita langsung transfer ke rekening KPK," kata dia.
BACA JUGA:Rektor UIN STS Jambi Asad Isma Lantik Sejumlah Pejabat, Ini Nama-namanya
BACA JUGA:Aquarius Termasuk Paling Rumit, Ini 5 Zodiak Paling Sulit Dimengerti dan Dipahami
Menariknya lagi, Rahima beralasan mengembalikan uang tersebut karena baru tahu asal usul dan tujuan pemberian uang tersebut. Ini dia ketahui setelah mempelajari kasus ini yang berlangsung sudah lama.
"Alasan mengembalikan uang tersebut karena setelah kami pelajari kasus ini sudah berjalan begitu lama, ternyata asal uang yang diterima oleh klien kami itu sama asalnya dari uang-uang yang dikumpulkan dari rekanan yang ditunjukkan untuk pengesahan atau ketik palu RAPBD Provinsi Jambi," kata Kuasa Hukum Rahima, Asludin.
Seperti diberitakan, Rahima dan lima mantan anggota DPRD Provinsi Jambi, Mely Hairia, Luhut Silaban, Mesran, M Khairil dan Edmon resmi menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jambi, hari Rabu ini.
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap enam terdakwa perkara suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018 tersebut dipimpin ketua majalis hakim Tetap Urasima Situngkir.
BACA JUGA: Ini Spesifikasi Samsung Galaxy S24, Ada Fitur Menarik Ini Loh, Penasaran? Yuk Intip
BACA JUGA:Pengamanan Pemilu 2024, Ini 3 Penekanan Kapolda Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono
Dalam dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum komisi pemberantasan korupsi ( JPU KPK) Joko Hermansyah terungkap Rahima diberlakukan istimema dibandingkan lima terdakwa lainnya.
Uang suap jatah untuk Rahima diantar langsung kepada Rahima di rumah dinas Wakil Gubernur Jambi (saat kejadian Fachrori masih menjabat wagub Jambi).
"Rahima menerima uang ketok palu sebesar Rp 200 juta yang diserahkan oleh Muhammad Imaduddin alias IIM pada bulan Januari di rumah dinas gubernur Jambi," kata Penuntut umum dihadapan ketua majelis hakim Tetap Urasima Situngkir.
Sedangkan lima orang terdakwa lainnya diberikan oleh Kusnindar yang terjadi pada bulan Januari hingga Maret 2017.
BACA JUGA:6 Zodiak yang Paling Cocok dengan Aries: Kombinasi yang Penuh Energi dan Keberanian
BACA JUGA:5 Zodiak Ini Paling Dibenci oleh Libra, Hati-hati Kalau Lagi Dekat
"Sekira bulan Januari hingga maret 2017, Kusnindar mengantarkan uang suap ketok palu kepada terdakwa masing masing Rp 200 juta," tambahnya.