MUARASABAK, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Satu unit kendaraan roda empat diamankan anggota Polsek Geragai, Kabupaten Tanjab Timur, karena dicurigai mengangkut barang ilegal.
Usai diamankan di jalan lintas Jambi-Muarasabak, Desa Rantau Karya, Kecamatan Geragai, pada hari Rabu 7 Februari 2024, sekitar pukul 04.00 wib, anggota menemukan BBM bersubsidi yang ditempatkan di wadah khusus dan juga Narkotika jenis sabu.
Kapolsek Geragai, Iptu Budi Sitinjak, saat diwawancarai terkait hal ini mengatakan, pengungkapan kasus ini berkat adanya laporan dari masyarakat, bahwasanya ada kendaraan yang diduga mengangkut BBM bersubsidi yang diduga akan disalah gunakan, hendak masuk ke Kabupaten Tanjab Timur, melalui jalan lintas Jambi-Muarasabak yang ada di area PT WKS.
Mendapat informasi tersebut, unit Reskrim Polsek Geragai bersama Unit Opsnal Satreskrim Polres Tanjab Timur, langsung melakukan penyelidikan di jalan lintas Desa Rantau Karya tersebut.
BACA JUGA:BNNP Jambi Tangkap Pengedar Sabu di Tanjab Barat
BACA JUGA:Gong Xi Fa Cai! Ini 15 Ucapan Selamat Hari Imlek untuk Keluarga dan Kerabat
"Saat melakukan penyelidikan di lokasi itu, tim mencurigai satu unit mobil jenis L300 Pick Up, berwarna hitam dengan Nopol BH 8129 TL yang saat itu melintasi sebagai kendaraan pengangkut BMM ilegal tersebut," ucapnya.
Selanjutnya, anggota yang ada di lokasi langsung menghentikan laju kendaraan itu dan pemeriksaan barang bawaan yang ada di dalam kendaraan tersebut.
Saat diperiksa, anggota menemukan bahwasanya kendaraan L300 itu tengah mengangkut 2 Tedmond ukuran 1 ton yang berisikan BBM Pertalite dan 14 jerigen yang berisikan BBM Pertalite.
Kemudian, saat dilakukan pemeriksaan pada bagian dalam mobil itu, anggota juga menemukan 1 paket kecil yang diduga Narkotika jenis sabu, 3 buah pirex kaca, seperangkat alat hisap sabu (bong) dan beberapa barang bukti lainnya.
BACA JUGA:Sudah Sebulan SMKN 5 Kota Jambi Terendam Banjir, Ketua Komite Ngadu ke Gubernur Jambi
BACA JUGA:Tim Tabur Kejati Jambi Eksekusi DPO Efda Yeni, Selalu Pindah Jakarta dan Padang
Selain itu, di dalam kendaraan itu juga ada 3 orang yang turut diamankan.
Yakni Pada M.H (39) dan Binar P.S (38) yang mana keduanya warga Kecamatan Nipah Panjang.
Serta, satu orang lainya yakni Ade S (24), warga Kabupaten Batanghari, Jambi.