JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Upaya penyelundupan narkoba jenis sabu ke Jambi makin beragam.
Para pengedar narkoba jenis sabu mencoba berbagai upaya, untuk mengelabui pihak kepolisian.
Terbaru, adalah narkoba jenis sabu dicampur ke dalam gula dan pil ekstasi.
Namun, upaya ini berhasil digagalkan oleh Ditresnarkoba Polda Jambi.
BACA JUGA:Sempat Menghilang Dihantam Ombak, Nelayan Asal Kuala Tungkal Ditemukan
BACA JUGA:Soal Film 'Dirty Vote', Ini Tanggapan dari Alumni UI
Ditresnarkoba Polda Jambi mengamankan narkoba jenis sabu sebanyak 1,2 kilogram dan 520 butir pil ekstasi mengangung Menthapetamine atau sabu.
Dalam pengungkapan kasus ini, Ditresnarkoba Polda Jambi mengamankan 3 orang tersangka.
Hal ini disampaikan Wadirresnarkoba Polda Jambi AKBP Andi M Ichsan, Selasa 13 Februari 2024.
Dia menerangkan sabu yang berhasil diamankan tersebut mengandung Menthapetamine lalu dicampur dengan gula.
BACA JUGA:9 Kotak Suara di Tebo Rusak Gegara Kendaraan Pengangkut Tak Penuhi Standar
BACA JUGA:Terbaru! Satgas PASTI Blokir 311 Pinjol Ilegal dan Pinpri pada Januari 2024
Saat ditangkap dan diuji laboratorium tidak ditemukan kandungan tersebut.
"Tapi kita petugas tidak bodoh, kita bawa barang ini kelaboratorium Palembang," kata AKBP Andi.
Akhirnya ini ditemukan ini sabu dicampur dengan gula untuk mengelabui petugas.