Dicampur Dalam Gula dan Pil, Ditresnarkoba Polda Jambi Amankan 1,2 Kg Sabu dan 520 Ekstasi

Selasa 13-02-2024,19:16 WIB
Reporter : Risza S Bassar
Editor : Risza S Bassar

Ia mengatakan biasanya pil ekstasi mengandung Anpetamine.

BACA JUGA:Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto Ajak Masyarakat Jambi Gunakan Hak Pilih di Pemilu 2024

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Ruang Posko Pemilu Kejari Tebo Terbakar, Ini Penjelasan Kejari Tebo

Tetapi pil ekstasi yang diamankan kali ini setelah uji laboratorium, terbukti mengandung sabu. 

"Setelah kita uji laboratorium di Palembang barulah ditemukan," kata AKBP Andi.

Pelaku penyalahgunaan narkotlba ini sudah berubah-ubah pola nya, bagaimana cara mensiasati agar tidak terdeteksi.

Sebelumnya, dalam pengungkapan kasus tersebut, ada 2 laporan polisi yang diungkap polisi pada 2 Februari dan 3 Februari 2024.

BACA JUGA:Ribuan Surat Suara Rusak Dimusnahkan KPU Muaro Jambi

BACA JUGA:Telkomsel dan Dinas Pariwisata Sumatera Barat Lanjutkan Kolaborasi, Dukung ‘Visit Beautiful West Sumatera

Pengungkapan pertama, 520 butir pil ekstasi atau tablet yang mengandung Menthapetamine. Diamankan dari tangan RS dan HR. 

"Ini agak jarang dan agak langkah kita dengar, karena pil ini identik dengan mengandung Anpetamine. Tapi ini mengandung Menthapetamine yang mengandung pada sabu," katanya.. 

Andi M Ichsan meyebut, kronologi awal pengungkapan kasus pil ekstasi tersebut berawal dari informasi masyarakat. 

"Kemudian tim opsnal berhasil mengungkap dengan inisial RS laki-laki, bekerja buruh, warga kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi," sebutnya.

BACA JUGA:Cek Kesiapsiagaan Pengamanan Pemilu 2024 di Bungo, Wakapolda Jambi Ingatkan Personel agar Profesional

BACA JUGA:Kapolda Jambi Buka Pendidikan dan Pembentukan Bintara Polri Gelombang 1 Tahun 2024

Plt Wadirresnarkoba Polda Jambi itu menjelaskan, pada pengungkapan kasus narkoba tim opsnal berhasil mengamankan seorang pengedar DM warga Merlung, kabupaten Tanjung Jabung Barat. 

Kategori :