JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Sebanyak 12 dari 11.160 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Provinsi Jambi akan menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Ini karena adanya beberapa kecurangan yang terjadi. Kecurangan tersebut meliputi beberapa kasus mencoblos ganda dan pemilih yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
Hal ini seperti yang dikatakan oleh Komisioner KPU Provinsi Jambi, Suparmin.
Kata dia, PSU di 12 TPS tersebut sudah mendapatkan rekomendasi dari Panitia Pemilihan TPS (PTPS) melalui Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam).
BACA JUGA:Kasus Dugaan Korupsi Stadion Mini Sungai Penuh, Kabag UKPBJ Jadi Tersangka Baru
BACA JUGA:Banjir, Banyak Hewan Ternak Terserang Penyakit
Selain itu lanjut Suparmin, telah diterima oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota terkait.
Adapun kecurangan yang terjadi antara lain adalah pemilih yang mencoblos dua kali di TPS yang berbeda serta keberadaan pemilih non-DPT dan DPTb.
"Ada pemilih yang mencoblos dua kali di TPS yang berbeda, sehingga seusai peraturan KPU harus dilakukan pemilihan ulang, dan sudah ada rekomendasi dari PTPS melalui Panwascam yang ditembuskan ke PPK dan sudah diterima oleh KPU Kabupaten/Kota," kata Suparmin.
Selain itu, ada pemilih yang tak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) juga memilih.
BACA JUGA:Mau Mencuri, Residivis Curanmor Ditangkap Reskrim Polres Merangin
BACA JUGA:Ini 5 Partai yang Diprediksi Akan Rebut Pimpinan DPRD Merangin 2024
Berikut adalah rincian TPS yang akan melakukan PSU:
Kota Jambi (4 TPS)
1. TPS 66 - Simpang Rimbo - Kecamatan Alam Barajo, seluruh jenis Surat Suara (SuSu)