MUARATEBO, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Penggelembungan suara caleg DPR RI Partai Demokrat nomor urut 8, Syamsurizal, bakal berbuntut panjang.
Semua jajaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Tengah Ilir dan Kecamatan Sumay bakal diproses oleh dua lembaga penyelenggara dan pengawas pemilu.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tebo akan tegas memproses dugaan pelanggaran pemilu yang mengaitkan caleg DPR RI dari Partai Demokrat ini.
KPU akan menelusuri terkait pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu soal adanya penggelembungan suara yang terbongkar dalam rapat pleno tingkat kabupaten.
BACA JUGA:Jelang Puasa Ramadan, Edi Purwanto Minta Pastikan Stok dan Kawal Pendistribusian Bahan Pokok
BACA JUGA:Pj Wali Kota Jambi Sri Purwaningsih Serahkan Armada Pengangkut Sampah untuk 2 Kecamatan
Sedangkan Bawaslu Tebo bakal melakukan pemeriksaan terkait pelanggaran pemilu. Nantinya jika ada unsur pidana ditemukan, bakal dilimpahkan ke penegak hukum.
Ketua KPU Tebo, Atiul Fuadiyah mengatakan penggelembungan suara ini diketahui saat disanggah saksi Partai Gerindra saat perhitungan suara.
Dia menerangkan atas temuan itu, KPU Tebo bakal memeriksa PPK Tengah Ilir dan Sumay terkait etik.
"Sesuai Kpt (Keputusan, red) dan PKPU, kita akan tetap menindak lanjuti minta klarifikasi dari PPK dan itu nanti kita kaji dengan kode etik penyelenggaraan pemilu," ujar Atiul, Senin 4 Maret 2024.
BACA JUGA:Heboh Penggelembungan Suara Caleg DPR RI Syamsurizal Terbongkar di Rapat Pleno KPU Tebo
BACA JUGA:10 Tips Mengecilkan Pipi Secara Alami, Bikin Wajah Lebih Tirus
Atiul mengaku belum mengetahui siapa oknum PPK dalam persoalan penggelembungan suara tersebut.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Tebo Paridatul Husni menegaskan temuan tersebut akan ditindak lanjuti.
Paridatul mengungkapkan pihaknya menemukan adanya penggelembungan suara itu sesudah pleno kecamatan.