MUARASABAK, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Ditengah harga beras yang saat ini tidak stabil, muncul program pemerintah pusat untuk memasifkan penyaluran beras SPHP disetiap daerah, guna menjaga kestabilan harga dan daya beli konsumen.
Selain harganya yang masih terjangkau untuk seluruh kalangan masyarakat dan berada dibawah harga beras lainya, beras SPHP ini juga memiliki kualitas yang cukup baik.
Oleh karena itu, beras tersebut langsung menjadi primadona dan banyak diburu oleh masyarakat untuk dikonsumsi sehari-hari.
Guna menjaga pasokan beras tersebut tetap aman dan mencukupi untuk Kabupaten Tanjab Timur, baru-baru ini Kadis Ketahanan Pangan Kabupaten Tanjab Timur, Fajar Alamsyah, meninjau langsung stok beras di gudang Bulog Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjab Barat.
BACA JUGA:Sidak Pasar, Kebutuhan Bahan Pokok Masih Tergolong Aman
"Hasil tinjauan kami, dan melihat stok yang cukup banyak di gudang Bulog ini, kami berharap beras SPHP ini bisa lebih masif lagi beredar di Kabupaten Tanjab Timur," ujarnya saat diwawancarai usai meninjau stok beras digudang Bulog tersebut, Selasa 5 Maret 2024.
Dirinya juga menjelaskan, pihaknya telah membuat kesepakatan dengan pihak Bulog dan instansi terkait, jika nantinya ada pengecer resmi yang telah direkomendasikan oleh pihak Dinas Ketahanan Pangan kedapatan bermain dalam penjualan beras SPHP ini, makan ada sanksi khusus yang akan diberikan oleh dinas tersebut.
Oleh karena itu, jika pihak pengecer telah menerima beras ini, mereka wajib memajang dan menjualnya di toko mereka. Serta, tidak di izinkan bagi mereka untuk menimbun beras SPHP ini.
Untuk konsumen, diwajibkan hanya bisa membeli dua karung atau 10 kilogram untuk satu KK saja. Dan itu tidak dibatasi jangka waktu untuk pembeliannya kembali.
BACA JUGA:Bangun Kerja Sama, Pj Wali Kota Jambi Lepas Pembelian Perdana Cabai dari Sleman
"Untuk 10 kilogram beras per KK, mungkin bisa untuk dikonsumsi beberapa hari. Kami rasa, dengan harganya yang cukup murah, beras SPHP ini bisa membantuku meringankan perekonomian masyarakat," jelasnya.
Pembatasan pembelian beras SPSH ini dilakukan untuk mengantisipasi adanya rantai distribusi dalam pemasaran beras tersebut.
Di mana, jika ada pembelian dalam jumlah besar, bisa saja beras tersebut dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk dijual kembali di atas Harga Eceran Tertingi (HET).