Saat hendak ditangkap, rupanya C ini melawan. Dia bahkan mengarahkan mobil Toyota Kijang Innova warna putih yang dikendarainya ke arah petugas.
BACA JUGA:Sukses Implementasikan TJSL Berkelanjutan, Jasa Raharja Raih Penghargaan di Ajang BCOMSS Award 2024
Karena tetap tidak mengindahkan tembakan peringatan dari petugas, polisi akhirnya melepas tembakan ke arah mobil tersebut.
Pelaku pun langsung diboyong ke Polda Jambi, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Dari interogasi, ternyata C mengaku sudah berhasil mengedarkan 20 kilogram sabu di Jambi.
“Barang bukti yang kita amankan menang 10 kilogram, dari pengakuan tersangka sudah 20 kilogram yang berhasil beredar,” katanya.
BACA JUGA:Pj Bupati Bachyuni Safari Ramadan ke Desa Pudak Kumpeh Ulu
Dari pengakuan ketiganya mereka juga berhasil mengedarkan 100 kg sabu, akan tetapi 100 kg sabu tersebut bukan beredar di wilayah Jambi.
Dalam kesempatan itu, AKBP Ernesto Seiser menegaskan, tak ada kompromi dengan narkoba di Jambi.
Atas perbuatannya Pasal 114 Ayat 1 dan Pasal 112 Ayat 1 dengan hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup. *