JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Tidak dapat dipungkiri bahwa gaji dan tunjangan pegawai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menjadi sorotan utama di kalangan pencari kerja dan masyarakat pada umumnya.
Profesi ini tidak hanya menjanjikan stabilitas finansial yang tinggi, tetapi juga memberikan peluang karier yang menarik di sektor keuangan yang dinamis.
OJK, sebagai lembaga pengawas aktivitas keuangan di Indonesia, menawarkan berbagai peluang bagi individu yang berminat untuk bergabung.
Baik para fresh graduate maupun yang telah memiliki pengalaman kerja, diberikan kesempatan untuk menjadi bagian dari lembaga ini.
BACA JUGA:Jaksa Agung dan Menkeu Bahas Dugaan Korupsi Pembiayaan Ekspor Nasional oleh LPEI
BACA JUGA:Tega! Suami Tikam Istri 5 Lubang di Kabupaten Tanjab Barat, Korban Tewas di Kebun Sawit
Terutama para lulusan ekonomi, hukum, administrasi bisnis, dan bidang terkait lainnya.
Namun, sebelum Anda memutuskan untuk melangkah menuju karier di OJK, penting untuk memahami secara detail besaran gaji dan tunjangan yang ditawarkan kepada pegawai.
Berdasarkan informasi yang dirangkum dari iNews.id, berikut adalah gambaran tentang gaji dan tunjangan pegawai OJK:
Gaji Pegawai OJK:
Gaji seorang pegawai OJK dalam sebulan mencapai angka mencengangkan, yaitu mencapai Rp12 juta.
Namun, angka ini belum termasuk tunjangan dan bonus tambahan lainnya.
Berdasarkan data tahun 2022, rata-rata gaji seorang pegawai OJK mencapai Rp74 juta per bulan, menjadikannya salah satu profesi yang sangat diminati di kalangan masyarakat.