JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Dua orang pelaku kasus kematian santri di pondok pesantren (ponpes) Tebo, Provinsi Jambi, telah ditetapkan menjadi tersangka.
Hal ini dibenarkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira, saat dikonfirmasi Jumat 22 Maret 2024.
"Tersangka adalah kakak tingkatnya," kata Kombes Andri Ananta, saat diwawancara di Polda Jambi.
Tak hanya itu lanjutnya, setelah menangkap 2 tersangka kasus kematian santri di Ponpes Raudhatul Mujawwidin, Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, penyidik Polres Tebo segera melakukan rekonstruksi.
BACA JUGA:Di Jakarta, PLN Olah 3,3 Ton FABA dari PLTU Lontar Menjadi Bahan Konstruksi Gardu Distribusi
BACA JUGA:HAR Dinilai Layak Teruskan Pembangunan Sy Fasha
"Rekonstruksi dilaksanakan siang ini," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira, saat dikonfirmasi Jumat 22 Maret 2024.
Rekonstruksi tersebut, rencananya dilakukan di Ponpes Raudhatul Mujawwidin.
Pelaksanaan rekonstruksi tersebut, dilakukan setelah polisi berhasil menetapkan 2 orang tersangka dalam kasus kematian santri ini.
Seperti diketahui, santri malang berinisial AH (13), ditemukan sudah tak bernyawa di Ponpes Raudhatul Mujawwidin, tempat dia menimba ilmu.
BACA JUGA:Dihadiri Kapolda Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono, Ini Pesan Kapolri di Rapat Kerja Teknis Polri
BACA JUGA:Sore Ini, Polres Tebo Gelar Rekonstruksi Kasus Kematian Santri di Ponpes Raudhatul Mujawwidin
Polisi kini sudah menangkap 2 pelaku dalam kasus kematian santri di ponpes Tebo itu.
"2 orang yang ditangkap," kata sumber jambi-independent.co.id yang minta namanya tak disebutkan itu, Jumat 22 Maret 2024 dini hari.
Pelaku dari kasus kematian santri di Ponpes Tebo ini ternyata bukan orang lain, melainkan kakak kelasnya sendiri.