Mereka yang diperiksa ini, meliputi rekan-rekan korban (santri), pengurus ponpes, serta para dokter.
"Mulai dari dokter di klinik, RSUD, hingga dari dokter autopsi," kata alumnus Akpol 2000.
Sebelumnya, Kombes Andri Ananta, memang ada perbedaan hasil keterangan dari dokter. "Baik itu dari dokter klinik, dan dari hasil autopsi," kata dia.
BACA JUGA:Resep Chocolate Stick Cookies, Kue Kering Coklat Batang Pas untuk Persiapan Lebaran
BACA JUGA:Cerahkan dan Memutihkan Gigi hanya dengan Jeruk Nipis, Ini 5 Caranya
Terkait hal tesebut, perwira dengan tiga melati di pundaknya itu mengatakan, Polres Tebo telah membuat surat laporan Model A.
Surat Laporan Model A ini kata Kombes Andri Ananta, terkait tindak pidana kesehatan dan pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 pasal 267 KUHPidana yang terjadi di Klinik Rimbo Mmedical Center.
Jadi kata Kombes Andri Ananta, artinya saat ini ada 2 laporan yang sedang dilakukan penyelidikan.
"Prosesnya simultan, laporannya paralel kita kerjakan," kata pria bertubuh tinggi ini.
BACA JUGA:Tangguh, Ini 7 Zodiak Miliki Mental Sekuat Baja
BACA JUGA:BREAKING NEWS: 2 Pelaku Kasus Kematian Santri di Ponpes Tebo Ditangkap
Diketahui, AH (13) ditemukan meninggal dunia di lantai tiga atau rooftop asrama An-Nawawi Ponpes Raudhatul Mujawwidin.
Kemudian, pada Senin 20 November 2023 lalu, dilakukan pembongkaran makam (ekshumasi) dan autopsi untuk menyelidiki penyebab kematian oleh pihak kepolisian.
Autopsi tersebut dilakukan atas persetujuan pihak keluarga dalam kepentingan pengungkapan kasus tersebut.
Kemudian, tanggal 6 Desember 2023 hasil dari eksumasi tersebut keluar dan dokter menyatakan penyebab korban meninggal dunia karena ada patah batang tengkorak dan juga pendarahan di otak.
BACA JUGA:Ini Amalan Agar Setan Tak Bisa Masuk Rumah, Biasakan Setiap Hari