JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Insiden penembakan dan penganiayaan yang melibatkan oknum polisi Aiptu FN terhadap dua debt collector telah menarik perhatian publik.
Aiptu FN, yang sebelumnya dilaporkan ke SPKT Polda Sumsel atas tuduhan perampasan, pengancaman, dan pengeroyokan, telah tiba di Polda Sumsel pada Senin, 25 Maret 2024.
Saat tiba di Polda Sumsel, Aiptu FN didampingi oleh kuasa hukumnya dan langsung menuju gedung Ditreskrimum, kemudian pindah ke Bid Propam.
"Sekarang lagi proses admin, penyerahan barang bukti," kata Rizal yang didampingi rekan lain Mardiansyah SH, Rizal SH MH dan Anto Astari SH MH.
BACA JUGA:10 Tips Merebus Sayur agar Tetap Hijau, Nutrisi Tak Berkurang
Rizal Syamsul SH MH, kuasa hukum Aiptu FN, menyatakan bahwa proses penyerahan barang bukti sedang berlangsung, termasuk baju yang koyak dan senjata tajam berupa pisau sangkur.
Barang bukti tersebut telah diserahkan kepada pihak berwenang sebagai bagian dari proses penyelidikan yang sedang berlangsung.
Rizal menambahkan, saat ini tengah dilakukan proses penyerahan barang bukti.
Sebelumnya, Aiptu FN telah menyerahkan diri di Kabupaten Musi Rawas, dan saat ini dalam perjalanan menuju Palembang didampingi oleh petugas kepolisian.
BACA JUGA:Keagungan Istighfar, Inilah Dzikir Sederhana Penangkal Azab
BACA JUGA:Habib Rizieq Menikah Lagi, Ini Sosok Istrinya
Rizal Syamsul SH, selaku kuasa hukum dari istri Aiptu FN, memastikan bahwa kliennya tidak bersembunyi dan bersedia untuk menjalani proses hukum yang berlaku.
Rizal juga menegaskan bahwa ia akan mendampingi Aiptu FN selama proses hukum berlangsung di Polda Sumsel.
Peristiwa ini merupakan lanjutan dari kasus perampasan mobil dan pengeroyokan yang dilaporkan oleh istri Aiptu FN ke SPKT Polda Sumsel.