Oknum Polisi yang Tembak Debt Collector di Palembang Akhirnya Menyerahkan Diri ke Polda Sumsel

Senin 25-03-2024,17:02 WIB
Reporter : Risza S Bassar
Editor : Risza S Bassar

Laporan tersebut mencakup berbagai tuduhan sesuai dengan Pasal 53 KUHP tentang Percobaan Tindak Pidana.

BACA JUGA:Dapat Dukungan Penuh dari Sy Fasha, Elektoral HAR di Pilwako Jambi Bisa Bertambah

BACA JUGA:Jurnalis dan Komunitas Jajal Performa New Honda Stylo 160

Hingga kini, Aiptu FN telah menjalani pemeriksaan dan memberikan keterangan di Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel.

Laporan korban sendiri telah tercatat dalam Laporan Polisi dengan nomor STTLP/B/322/III/2024/SPKT Polda Sumsel tertanggal 24 Maret 2024.

Kasus ini menunjukkan pentingnya penegakan hukum yang adil dan transparan dalam menangani insiden kejahatan di masyarakat.

Semua pihak, termasuk aparat penegak hukum, harus bertindak sesuai dengan prosedur dan prinsip keadilan untuk memastikan keamanan dan keadilan bagi seluruh warga negara.

BACA JUGA:Kasus Kematian Santri Ponpes Raudhatul Mujawwidin, Dirreskrimum Polda Jambi: Siapa yang Terlibat, Kita Kejar

BACA JUGA:BPJS Ketenagakerjaan Cabang Muara Bungo Serahkan Santunan JKM kepada Lima Ahli Waris

Semoga kasus ini dapat diselesaikan dengan baik dan memberikan pembelajaran bagi semua pihak tentang pentingnya menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan dan ketertiban dalam berbangsa dan bernegara. *

Artikel ini juga tayang di sumeks.co, dengan judul Tiba di Polda Sumsel, Aiptu FN Oknum Polisi yang Tembak Debt Collector Langsung Serahkan Barang Bukti Ini

Kategori :