JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Provinsi Jambi masih menjadi tempat seksi bagi bandar, untuk mengedarkan narkoba.
Kepolisian pun terus berupaya menekan peredaran narkoba di Jambi, demi menyelamatkan anak-anak bangsa.
Nah, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi melakukan aksi pemusnahan barang bukti narkotika yang berhasil diamankan dari beberapa kasus penangkapan sebelumnya.
Kegiatan penting ini dilangsungkan di Lapangan Hitam Mapolda Jambi pada Kamis 28 Maret 2024 dan dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk perwakilan dari pemerintah daerah, kepolisian, kejaksaan, BNNP, BPOM, dan Dinas Kesehatan Provinsi Jambi.
BACA JUGA:Korban Rumput Siambang di Kumpeh Dapat Bantuan Dari Pj Bupati Muaro Jambi Bachyuni Deliansyah
BACA JUGA:Auto Cair! Ini Aplikasi Penghasil Saldo DANA Gratis Dapat Rp2 Juta
Barang bukti narkoba yang dimusnahkan oleh Ditresnarkoba Polda Jambi kali ini meliputi:
- 20.736,219 gram (+ 20,7 kg) sabu-sabu.
- 10.320 butir pil ekstasi.
- 510 butir tablet methamphetamine atau sabu jenis baru, bersama dengan pecahan tablet sebanyak 6,20 gram.
Menurut Kombes Pol Ernesto Saiser, Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Jambi, barang bukti senilai puluhan miliar rupiah ini merupakan hasil dari penangkapan dalam enam kasus yang melibatkan sembilan tersangka.
BACA JUGA:Jangan Salah Pilih, Ini 5 Warna Pakaian yang Membuatmu Terlihat Lebih Tua
BACA JUGA:Bertemu Wakonsul Amerika, Edi Purwanto Paparkan Potensi Jambi hingga Kinerja DPRD Jambi
"Sabu jenis baru dalam bentuk tablet yang mengandung methamphetamine merupakan salah satu jenis narkoba yang berhasil kita amankan," jelasnya.
Aksi pemusnahan ini menjadi bukti nyata dari komitmen Ditresnarkoba Polda Jambi dalam memberantas peredaran narkoba di Provinsi Jambi.