Terungkap! Fakta Baru Kasus Perusakan Kantor Gubernur Jambi, Ada Ketua Pemuda Koordinir Massa Non Sopir

Sabtu 30-03-2024,14:20 WIB
Reporter : Risza S Bassar
Editor : Risza S Bassar

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Penyidik Subdit III Jatanras, menemukan fakta baru dalam kasus perusakan Kantor Gubernur Jambi saat aksi yang dilakukan Komunitas Sopir Batu Bara (KS Bara).

Fakta baru dalam kasus perusakan Kantor Gubernur Jambi itu, didapat dari pengakuan ARS, tersangka yang berhasil ditangkap di Jakarta.

Hal ini disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira, Sabtu 30 Maret 2024, terkait kasus perusakan Kantor Gubernur Jambi.

Pengakuan tersangka pada penyidik, dia sama bukan sopir. Lantas, bagaimana bisa ARS ikut dalam aksi yang digelar oleh KS Bara?

BACA JUGA:Pilwako Jambi 2024, HAR Sebut Bakal Lanjutkan Pembangunan yang Dilakukan Fasha

BACA JUGA:Mobil Listrik Tambah Banyak, PLN Siagakan 1.124 SPKLU Tersebar untuk Para Pemudik

Menurut ARS pada penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi, dia diajak oleh Ketua Pemuda.

"(Ketua Pemuda) Ini adalah sesuatu yang baru," kata dia baru-baru ini saat dikonfirmasi di Polda Jambi.

Selanjutnya kata Kombes Andri Ananta, pihaknya juga akan mendalami bagaimana bisa seorang Ketua Pemuda mengajak ARS untuk demo.

Karena bukan hanya ARS saja yang diajak. Menurut tersangka, ada beberapa orang lagi selain dirinya yang diajak Ketua Pemuda ini untuk ikut melakukan aksi.

BACA JUGA:Spesifikasi dan Harga HP Oppo A38, Kini Turun Drastis Jelang Lebaran 2024

BACA JUGA:Pinjaman Rp 50 Juta KUR Mandiri 2024 Cicilan Hanya Rp 900 Ribuan

"Kita juga akan periksa yang bersangkutan (Ketua Pemuda)," kata dia.

Seperti diketahui, Ditreskrimum Polda Jambi berhasil mengamankan satu orang lagi pelaku perusakan Kantor Gubernur Jambi yang sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Pria ini berinisial ARS, usia 20 tahun. "Dia kita amankan di Jakarta, Jalan Tanah Merdeka, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur," kata Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira, Jumat 29 Maret 2024.

Kategori :