Dia minta kepada KPK RI, Kejaksaan Agung, Bareskrim Mabes Polri untuk memeriksa aliran transaksi uang Raffi Ahmad.
BACA JUGA:Daftar HP Realme Terbaru di Bulan April 2024, Ada Realme GT NEO 3T hingga Realme C33
BACA JUGA:300 Home Charging Menyala Serentak di Jakarta, PLN Mudahkan Pengguna Mobil Listrik
Tidak hanya itu, Hanifa juga mengajukan permintaan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyelidiki aliran dana yang diduga masuk ke RANS, perusahaan milik Raffi Ahmad dan Nagita Slavina.
Hal ini dikaitkan dengan dugaan penerimaan gratifikasi oleh pejabat negara yang kemudian mengalihkan kekayaan atau dana kepada pihak-pihak yang terafiliasi.
Iskandar Sitorus dari IAW menegaskan bahwa tuduhan terhadap Raffi memiliki landasan yang kuat, terutama karena disertai dengan rincian jumlah rekening dan aliran transaksi yang masuk ke dalamnya.
Menurutnya, penyebutan jumlah rekening dan aliran transaksi yang signifikan tersebut menunjukkan keterlibatan yang serius dari Raffi dalam praktik pencucian uang.
BACA JUGA:PLN UID S2JB Berhasil Raih Penghargaan Internasional Anugerah UKM TJSL (The SME CSR) Asia 2024
BACA JUGA:Daftar Hp Keren dan Terbaik, Harga hanya Rp 2 Jutaan, Ini Spesifikasi Lengkapnya
“Ketika menyebut ada ratusan rekening penampung, kemudian ada ratusan aliran transaksi diantara ratusan rekening itu, tentu adalah pelibatan orang pelaku utama, jadi kami yakin keberanian yang sudah ditopang dengan penyebutan rekening itu adalah pernyataan terkuat yang ada dalam pengungkapan uang-uang itu,” imbuh Iskandar.
Hingga saat ini, Raffi Ahmad dan pihak terkait belum memberikan tanggapan resmi terkait tuduhan ini.
Meskipun demikian, kasus ini telah menciptakan gelombang diskusi di masyarakat mengenai pentingnya penegakan hukum dan integritas dalam dunia hiburan serta bisnis di Indonesia. *