Walhi Bengkulu juga menyerukan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk tidak mengeluarkan persetujuan lingkungan bagi PT ESDM.
BACA JUGA:Pasca Lebaran, Tiga Pasangan Bukan Suami Istri Terjaring dalam Razia Kos-kosan di Kota Jambi
Mereka menyoroti bahwa perubahan status hutan tersebut akan meningkatkan risiko bencana ekologis di masa mendatang.
"Kepada pihak KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) agar dapat menggagalkan dan tidak menerbitkan persetujuan lingkungan PT ESDM."
Perubahan status hutan Bukit Sanggul juga disoroti oleh masyarakat sipil Bengkulu, yang percaya bahwa langkah tersebut bertujuan untuk mendukung operasi tambang.
Dua perusahaan tambang yang diuntungkan dari perubahan ini, yakni PT Energi Swa Dinamika Muda (ESDM) dan PT Perisai Prima Utama (PPU), menjadi sorotan publik karena diduga terlibat dalam praktek yang merugikan lingkungan dan masyarakat setempat.
BACA JUGA:Kasus Penggelapan Sepeda Motor Mahasiswa, Tim Macan Polsek Jelutung Tangkap Warga Kota Jambi
BACA JUGA:Rans Nusantara FC Raih Satu Poin dalam Laga Melawan Barito Putera
Walhi Bengkulu menegaskan komitmennya untuk melindungi lingkungan dan masyarakat adat, serta mengawal proses pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan untuk kepentingan generasi masa depan.