ACEH, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Aparat gabungan yang terdiri dari Kepolisian Resor, Satpol PP, dan TNI telah berhasil menertibkan operasi tambang emas ilegal di Kecamatan Beutong, Nagan Raya, Aceh, pada hari Rabu 17 April 2024.
Kasat Reskrim Kepolisian Resor Nagan Raya, Iptu Vitra Ramadani, menyatakan bahwa penertiban tambang ilegal tersebut dilakukan di empat desa.
Desa itu, yaitu Desa Pulo Raga, Panton Bayam, Pante Ara, dan Kila, yang semuanya berada dalam wilayah Kecamatan Beutong, Nagan Raya.
Kata dia, dalam operasi penertiban tambang emas ilegal tersebut, mereka menemukan alat penyaringan emas, yang dikenal dengan sebutan asbuk.
BACA JUGA:Vokalis RHCP Anthony Kiedis Bersantai di Kepulauan Mentawai Sumbar Bareng Warga Lokal
BACA JUGA:Garap Area Kuburan, Massa Bakar Alat Tambang Emas Ilegal di Batanghari Jambi
"Namun tidak ada pemilik yang dapat diidentifikasi. Sebagai tindak lanjut, aparat gabungan langsung memasang police line di lokasi tersebut," ujar Vitra dalam keterangannya, Kamis, 18 April 2024.
Selain menemukan asbuk, personel gabungan juga berhasil mengamankan dua excavator yang sedang tidak beroperasi.
Meskipun lokasinya terpencil dengan jarak sekitar 8 kilometer dari tempat kejadian, aparat berhasil mengaksesnya dengan berjalan kaki melalui sungai yang tidak memiliki jaringan seluler.
Vitra menjelaskan bahwa tindakan penertiban ini dilakukan sebagai upaya keras untuk memberantas aktivitas tambang emas ilegal dan penebangan hutan secara liar di Nagan Raya.
BACA JUGA:Presiden Minta Mantan PM Inggris Percepat Transformasi Digital di RI
BACA JUGA:Lakukan 7 Hal Ini, Motor Tetap Prima Setelah Mudik Lebaran
Dia juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas tambang tanpa izin karena dapat merusak lingkungan.
"Selain melakukan penertiban, kami juga telah memasang spanduk-spanduk yang berisi larangan keras terhadap penambangan emas ilegal dan penebangan hutan secara liar," tambahnya.
Langkah-langkah penertiban ini menunjukkan komitmen aparat gabungan dalam menjaga kelestarian lingkungan dan memberantas praktik ilegal yang merugikan masyarakat dan lingkungan hidup.