Sementara masyarakat meyakini HGU Perusahaan tidak sampai masuk ke desa mereka.
BACA JUGA:KPK Periksa Mantan Kepala Divisi PT Taspen, Kasus Dugaan Korupsi Investasi Fiktif
BACA JUGA:Lebih Aman, Ini 4 Tips Menyimpan Beras agar Tak Berkutu
"Kalau itu yang menjadi titik persoalannya tentu harus diselesaikan dengan semua pihak yang terkait," kata dia.
Menurutnya, semenjak dirinya menjabat sebagai Kakan Kesbangpol dan masuk dalam Timdu, dia belum pernah melihat surat atau dokumen HGU itu baik dari versi masyarakat maupun dari pihak perusahaan.
Sebelumnya, tokoh masyarakat Desa Sumber Jaya, Rasidi kepada jambi-independent.co.id mengatakan, bahwa perjuangan mereka mempertahankan haknya sejak tahun 1998 silam, hingga kini tak kunjung ada kejelasan.
"Lah sudah hampir 26 tahun kami berjuang, sejak jaman masih kabupaten Batanghari sekarang sudah jadi Kabupaten Muaro Jambi," kata dia.
BACA JUGA:Program Jumat Berbagi Polda Jambi, Warga: Terima Kasih Pak Polisi
BACA JUGA:Punya Kapasitas Baterai Besar, Ini Spesifikasi dan Harga Samsung Galaxy M34 5G April 2024
Menurutnya, dulu perusahaan ini namanya PT Tusau, dan sekarang menjadi PT FPIL.
"Tapi lahan yang sudah kami duduki berpuluh puluh tahun ini diakui oleh pihak perusahaan. Jadi Kami minta keadilannya pak," ujar Rasidi.
Rabu 17 April 2024 siang, konflik tersebut kembali mencuat. Siang itu, para warga yang menduduki lahan tersebut mendapat informasi bahwa pihak perusahaan bakal membangun pos di sana.
Mereka pun beramai-ramai berkumpul di lokasi mereka dan menolak tindakan yang bakal dilakukan oleh perusahaan.
BACA JUGA:Iran Tegaskan Krisis Berakhir Jika Israel Stop Operasi Militer di Palestina
BACA JUGA:Ibu Wajib Tahu, Apa Saja Sih Penyebab GTM pada Anak?
"Hari ini kami dapat informasi perusahaan mau membuat tenda atau pos, sedangkan kami juga sudah ada pos keamanan di lingkungan Desa Sumber Jaya ini," kata Rasidi.