JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Terkait konflik lahan antara PT FPIL (PT Fajar Pematang Indah Lestari) dengan masyarakat Desa Sumber Jaya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muaro Jambi melalui Tim Terpadu hingga hari ini belum menerima surat untuk dilakukan mediasi.
Mediasi yang dimaksud, adlaah dari kelompok yang berseteru dengan pihak perusahaan PT FPIL.
Hal ini disampaikan Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kakan Kesbangpol) Kabupaten Muaro Jambi Kemas Ismail Azim saat dijumpai jambi-independent.co.id.
Dia menyebut, jika kelompok masyarakat Desa Sumber Jaya yang dipimpin Bahusni (ssaat ini telah ditahan dan diputus bersalah oleh pengadilan) yang bersiteru dengan PT FPIL tidak mau lagi dimediasi oleh Pemkab Muaro Jambi.
BACA JUGA:Jalan Tol Bayung Lencir - Tempino - Jambi Ditargetkan Rampung Awal 2025
BACA JUGA:UIN STS Jambi Siapkan Kuota 1.460 untuk Mahasiswa Baru Jalur UM-PTKIN
"Kalau yang dipimpin oleh Bahusni, dulu, mereka tidak mau lagi dimediasi oleh Pemkab Muaro Jambi. Kalau yang sekarang belum ada memasukkan surat ke Kesbangpol untuk minta mediasi, kami sifatnya menunggu, kalau ada surat atau permintaan, kita fasilitasi," ujarnya, Jumat 19 April 2024.
Kemas Ismail Azim menjelaskan, jika mereka minta difasilitasi oleh Pemkab Muaro Jambi, dengan sangat terbuka Pemkab akan melakukan hal itu, mengingat masyarakat Desa Sumber Jaya adalah bagian dari masyarakat Kabupaten Muaro Jambi.
"Kita tunggu, kalau mereka minta difasilitasi kita minta surat dari kelompok mereka, kita verifikasi data mereka, baru kita lakukan mediasi," ujarnya.
Saat ditanya apalah Tapal Batas Wilayah Desa bisa menjadi dasar bagi warga untuk mengakui bahwa itu adalah milik warga, Kemas membantahnya.
BACA JUGA:Pejabat AS Konfirmasi Israel Serang Iran, Potensi Eskalasi Konflik di Timur Tengah
BACA JUGA:Ekstra Diskon hingga 5 Persen dan Cashback hingga Rp 4 Juta di Informa Jamtos
Dia menyebut bahwa Tapal Batas bukanlah Alas Hak bagi siapun untuk mengakui bahwa itu miliknya.
"Kalau alas hak itu misalnya sporadik, sertifikat atau mungkin surat jual beli, dan lain sebagainya. Kalau hanya Tapal Batas, itu belum bisa dikatakan menjadi hak mereka," jelasnya.
Kemas Ismail Azim juga menyampaikan berkemungkinan yang dituntut masyarakat saat ini adalah terkait HGU (Hak Guna Usaha) perusahaan yang diklaim masyarakat masuk ke wilayah desa Sumber Jaya.