JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Perilaku menyimpang terjadi di Kota Jambi. Seorang remaja berusia 16 tahun di Kota Jambi tega melakukan perbuata sodomi terhadap tetangganya sendiri.
Mirisnya lagi, dalam kasus pelajar sodomi tetangga ini, korban masih berusia 7 tahun. Pelaku diketahui inisial ET (16). Sementara korban berinisial FI (7). Keduanya merupakan warga Kota Jambi.
Informasi yang didapat, kasus pelajar sodomi tetangga ini dilakukan ET sejak tahun 2023 lalu.
Sejak tahun lalu, sudah tiga kali ET melakukan sodomi terhadap FI.
BACA JUGA:Intip Cara Kartini Zaman Now Belajar Naik Motor yang Aman dan Stylish
BACA JUGA:Jaring Cagub, PKS Jambi Resmi Buka Pendaftaran
Agar bisa melancarkan aksinya, ET membujuk korban yang merupakan tetangganya itu.
Dia melakukan perbuatannya itu di dua tempat. Pertama di warung milik nenek ET, dan di gudang miliknya.
Dua tempat itu, biasa dipakai ET bermain dengan anak-anak di lingkungan sekitarnya.
Kasus pelajar sodomi tetangga tersebut, saat ini sedang ditangani oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Jambi.
BACA JUGA:Ini Dia Resep Mapo Tofu Terauthentic Rasanya Benar-benar Kayak Direstoran China
Kasubdit PPA Satreskrim Polresta Jambi, Ipda Luh Prabha Pratiwi mengatakan, pelaku sudah tiga kali melakukan aksi sodomi terhadap tetangganya itu.
"Ada unsur bujuk rayu dalam menjalankan aksinya," katanya, saat dikonfirmasi hari Selasa 30 April 2024.
Dilanjutkan Ipda Luh Prabha, dari keterangan pelaku saat di BAP, dia melakukan sodomi karena rasa ingin tahu. Selain itu, juga ada rasa nafsu.