"Tersangka sudah diamankan di Polres Merangin dan akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tutup Kasubbag Penmas tersebut.
"Tersangka sudah diamankan di Polres Merangin dan akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tutup Kasubbag Penmas tersebut.