Berdasarkan putusan hakim halaman 190 dari 213 Putusan Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jmb, uang pengganti tak hanya dibebankan kepada Sopwan.
BACA JUGA:4 Tersangka Kasus Pergeseran Suara Pileg 2024 di Sarolangun Dilimpahkan ke Kejari Sarolangun
BACA JUGA:Sinyal FKB Beri Dukungan Politik ke Deri Kian Kuat
Dalam putusan tersebut Sopwan dan Zainudin masing-masing dibebankan uang pengganti sebesar Rp157.707.166,5.*