BACA JUGA:Si Baik Hati, Ini 5 Zodiak Paling Tulus dan Setia dalam Hubungan
Pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP.
Setiap transaksi pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22 sebagai bentuk pemenuhan kewajiban pajak.
Dengan penurunan harga ini, para investor dan pembeli emas batangan memiliki kesempatan untuk membeli emas dengan harga yang lebih rendah dibandingkan hari sebelumnya.
Namun, penting untuk selalu memperhatikan ketentuan pajak yang berlaku dalam setiap transaksi jual beli emas. *