Buruh Harian Lepas Setubuhi Gadis di Bawah Umur, Polisi : Sudah Dua Kali

Selasa 28-05-2024,16:09 WIB
Reporter : Harpandi
Editor : Surya Elviza

"Dari laporan itu, kami kemudian langsung menindaklanjutinya dan menahan tersangka," tuturnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 76 D, Juncto Pasal 81 ayat (2) , undang-undang RI No 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas undang-undang Nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.

"Tersangka diacaman hukum kurungan penjara maksimal 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 5 Miliar," pungkasnya. *

Kategori :