TANJAB BARAT, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi terus memerangi peredaran narkoba di Provinsi Jambi.
Para pelaku penyalahgunaan narkoba ini pun terus berusaha mencari cara, untuk bisa mengelabui petugas kepolisian.
Peredaran narkoba ini ternyata juga terjadi di Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat).
Ini setelah operasi yang dilakukan oleh Subdit I Ditresnarkoba Polda Jambi, baru-baru ini.
BACA JUGA:Build Ling Mobile Legends Tersakit 2024, Cocok Untuk Solo Rank
BACA JUGA:PKB Matangkan Penjaringan Cakada, Elpisina : Siapa yang Diusung, Kewenangan DPP
Dua orang pria yang terkait kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, ikut ditangkap.
"Keduanya ditangkap pada hari Kamis 30 Mei 2024 pukul 01.00 WIB," kata Plh Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Jambi, Kompol M Amin Nasution, Jumat 31 Mei 2024.
Penangkapan dilakukan di Jalan Lintas Timur Desa Sungai Badar, Kelurahan Dusun Kebun, Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjab Barat.
Adapun kedua tersangka adalah pria berinisial WK (54) yang sehari-hari sebagai petani, dan SA (44) yang bekerja sebagai pegawai swasta.
BACA JUGA:Ditintelkam Polda Jambi Ajak SMSI Muaro Jambi Tangkal Berita Hoaks
Keduanya menurut Kompol Amin, sama-sama warga Kelurahan Dusun Kebun, Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjab Barat.
Penangkapan berawal dari laporan masyarakat, yang menyebutkan bahwa di Jalan Lintas Timur Desa Sungai Badar, Dusun Kebun Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjab Barat, sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.
Dari laporan tersebut, tim opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Jambi melakukan penyelidikan di lapangan.