TANJAB BARAT, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Para pengedar narkotika jenis sabu, memang sudah cukup lama menyasar para sopir truk sebagai konsumennya.
Mereka sengaja menyiapkan paket-paket sabu di tempat-tempat yang dilintasi oleh para sopir truk ini.
Terbaru adalah, seperti hasil operasi yang dilakukan oleh Subdit I Ditresnarkoba Polda Jambi.
Dua orang pengedar di Jalan Lintas Timur Desa Sungai Badar, Kelurahan Dusun Kebun, Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjab Barat, ditangkap hari Kamis 30 Mei 2024 pukul 01.00.
BACA JUGA:Bantu Kendalikan Inflasi, PTPN IV PalmCo Salurkan Ribuan Paket Sembako Gratis di Lima Regional
BACA JUGA:Build Nolan Mobile Legends Tersakit 2024, Damage Tidak Masuk Akal
Kedua tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini adalah WK (54) dan SA (44).
Dari hasil interogasi, SA memanfaatkan WK yang punya warung makan di pinggir jalan.
Kepada WK, SA lalu menitipkan narkotika jenis sabu untuk diperjualbelikan pada para sopir truk.
WK yang tak menolak tawaran itu, alhasil melanjutkan usaha warung makan miliknya sekaligus penjual narkotika jenis sabu.
BACA JUGA:Build Ling Mobile Legends Tersakit 2024, Cocok Untuk Solo Rank
BACA JUGA:PKB Matangkan Penjaringan Cakada, Elpisina : Siapa yang Diusung, Kewenangan DPP
Namun aksi mereka ini lama-lama tercium oleh aparat kepolisian, dan menangkap keduanya.
Seperti diketahui, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi terus memerangi peredaran narkoba di Provinsi Jambi.
Para pelaku penyalahgunaan narkoba ini pun terus berusaha mencari cara, untuk bisa mengelabui petugas kepolisian.