Peredaran narkoba ini ternyata juga terjadi di Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat).
BACA JUGA:Ditintelkam Polda Jambi Ajak SMSI Muaro Jambi Tangkal Berita Hoaks
Ini setelah operasi yang dilakukan oleh Subdit I Ditresnarkoba Polda Jambi, baru-baru ini.
Dua orang pria yang terkait kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, ikut ditangkap.
"Keduanya ditangkap pada hari Kamis 30 Mei 2024 pukul 01.00 WIB," kata Plh Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Jambi, Kompol M Amin Nasution, Jumat 31 Mei 2024.
Penangkapan dilakukan di Jalan Lintas Timur Desa Sungai Badar, Kelurahan Dusun Kebun, Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjab Barat.
BACA JUGA:Tingkatkan Sinergitas TNI-Polri, Bidpropam Polda Jambi dan Denpom II/2 Jambi Gelar Coffee Morning
BACA JUGA:Ini Dia Strategi PLN Lubuklinggau Guna Tingkatkan Kualitas dan Keandalan Listrik
Adapun kedua tersangka adalah pria berinisial WK (54) yang sehari-hari sebagai petani, dan SA (44) yang bekerja sebagai pegawai swasta.
Keduanya menurut Kompol Amin, sama-sama warga Kelurahan Dusun Kebun, Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjab Barat.
Penangkapan berawal dari laporan masyarakat, yang menyebutkan bahwa di Jalan Lintas Timur Desa Sungai Badar, Dusun Kebun Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjab Barat, sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.
Dari laporan tersebut, tim opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Jambi melakukan penyelidikan di lapangan.
BACA JUGA:Rekomendasi Hp Vivo Harga 1 Jutaan Y Seri
BACA JUGA:Rekomendasi Daftar HP Harga Rp 1 Jutaan
Setelah memastikan bahwa laporan tersebut akurat, barulah operasi dilaksanakan.