"Saat ini polisi juga masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku apakah ada korban yang lainnya," jelasnya.
Addy juga menyampaikan bahwa untuk memulihkan trauma para korban, pihaknya saat ini tengah melakukan pendampingan korban di Dinas Sosial Kabupaten Tebo atas tindak asusila yang dilakukan pelaku.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa HP pelaku dan play station yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksi bejatnya.
BACA JUGA:KUR Mandiri 2024, Simulasi Cicilan Pinjaman Rp 50-100 Juta
BACA JUGA:Apresiasi Lulusan Terbaik, Gubernur Jambi Al Haris Berikan Hadiah Umroh Santri Hafidz 30 Juz
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. *