Kota Sungai Penuh mencatat capaian 3.787 orang pada tahun 2021, sedikit menurun menjadi 3.732 orang pada tahun 2022, dan 3.499 orang pada tahun 2023, serta meningkat sedikit menjadi 3.710 orang pada tahun 2024.
Secara keseluruhan, jumlah masyarakat miskin dan tidak mampu yang diintegrasikan sebagai peserta PBPU dan BP di Provinsi Jambi adalah 68.248 orang pada tahun 2021, meningkat menjadi 76.115 orang pada tahun 2022, kemudian menurun menjadi 66.098 orang pada tahun 2023, dan meningkat lagi menjadi 77.085 orang pada tahun 2024.
BACA JUGA:Cara Investasi Emas Perhiasan Menjadi Menguntungkan
BACA JUGA:Tips Membantu Mengatasi Perut Kembung
Dari tabel 2 di atas, terlihat capaian masyarakat miskin dan tidak mampu sebagai peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang dibayarkan oleh Pemerintah Provinsi Jambi. Iuran wajib yang ditetapkan dengan bantuan iuran yang dibayarkan oleh Pemerintah Provinsi Jambi dan bantuan iuran dari pemerintah pusat.
Pada tahun 2021, terjadi penurunan capaian karena sebagian peserta penerima jaminan kesehatan daerah ditarik ke pusat dan dijadikan sebagai peserta jaminan kesehatan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK). Hal ini terjadi karena data yang ditarik ke pusat tersebut termasuk ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai penerima Kartu Indonesia Pintar dan Bantuan Sosial (Bansos), berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pembayaran kontribusi iuran peserta jaminan kesehatan, iuran peserta pekerja bukan penerima upah, dan peserta bukan pekerja dengan manfaat pelayanan perawatan kelas III serta bantuan iuran bagi pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja dengan manfaat pelayanan di ruang kelas III oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah.
Selanjutnya, Program Dumisake Pemerintah Provinsi Jambi menetapkan bahwa peserta PBPU dan BP adalah masyarakat miskin dan tidak mampu, dengan sumber data dari Dinas Sosial Dukcapil Provinsi. Proses pendataannya dilakukan secara berjenjang sampai ke tingkat Pemerintah Desa. Penerima jaminan kesehatan akan diberitahukan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan Dinas Sosial Kabupaten/Kota melalui surat, dan data dikirimkan by name by address oleh Dinas Kesehatan Provinsi dan Dinas Sosial Dukcapil Provinsi setelah ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Jambi.
Pada Tabel 3, disajikan target penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) yang diintegrasikan oleh pemerintah pusat dari tahun 2021 hingga tahun 2025. Tabel ini menunjukkan jumlah masyarakat miskin dan tidak mampu yang diintegrasikan sebagai peserta Jaminan Kesehatan Daerah dalam segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) setiap tahunnya.
Pada tahun 2021, jumlah masyarakat miskin dan tidak mampu yang diintegrasikan sebagai peserta PBI-JK adalah sebanyak 1.240.000 orang. Angka ini mengalami peningkatan menjadi 1.245.000 orang pada tahun 2022. Pada tahun 2023, jumlah ini kembali meningkat menjadi 1.250.000 orang.
Pada tahun 2024, jumlah penerima bantuan diproyeksikan akan mencapai 1.255.000 orang. Pada tahun 2025, jumlah penerima bantuan diperkirakan akan terus meningkat hingga mencapai 1.260.000 orang.
Dengan demikian, terdapat tren peningkatan jumlah masyarakat miskin dan tidak mampu yang diintegrasikan sebagai peserta PBI-JK setiap tahunnya, yang menunjukkan komitmen pemerintah dalam meningkatkan akses layanan kesehatan bagi masyarakat yang membutuhkan.
Tabel 4 menyajikan capaian penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) yang diintegrasikan oleh pemerintah pusat di Provinsi Jambi dari tahun 2021 hingga tahun 2024. Berikut adalah rincian penerima PBI-JK di masing-masing kabupaten dan kota:
1. Batang Hari: Pada tahun 2021, jumlah penerima PBI-JK sebanyak 88.881 orang. Jumlah ini meningkat menjadi 117.310 orang pada tahun 2022, kemudian naik lagi menjadi 147.185 orang pada tahun 2023, dan mencapai 147.730 orang pada tahun 2024.
2. Muara Jambi: Pada tahun 2021, jumlah penerima PBI-JK sebanyak 99.106 orang. Pada tahun 2022 sedikit menurun menjadi 98.598 orang, namun kembali meningkat menjadi 98.740 orang pada tahun 2023, dan mencapai 101.671 orang pada tahun 2024.
3. Tanjab Barat: Pada tahun 2021, jumlah penerima PBI-JK sebanyak 110.094 orang. Jumlah ini naik menjadi 132.870 orang pada tahun 2022, kemudian mencapai 134.555 orang pada tahun 2023, dan sedikit meningkat menjadi 134.624 orang pada tahun 2024.
4. Tanjab Timur: Pada tahun 2021, jumlah penerima PBI-JK sebanyak 82.066 orang. Pada tahun 2022 meningkat menjadi 98.831 orang, kemudian naik lagi menjadi 100.606 orang pada tahun 2023, dan mencapai 101.278 orang pada tahun 2024.