5. Kota Jambi: Pada tahun 2021, jumlah penerima PBI-JK sebanyak 134.064 orang. Jumlah ini meningkat menjadi 175.264 orang pada tahun 2022, namun menurun menjadi 170.142 orang pada tahun 2023, dan mencapai 165.174 orang pada tahun 2024.
6. Bungo: Pada tahun 2021, jumlah penerima PBI-JK sebanyak 82.398 orang. Jumlah ini naik menjadi 95.250 orang pada tahun 2022, kemudian meningkat lagi menjadi 107.810 orang pada tahun 2023, dan mencapai 112.966 orang pada tahun 2024.
7. Tebo: Pada tahun 2021, jumlah penerima PBI-JK sebanyak 77.833 orang. Pada tahun 2022 meningkat menjadi 95.957 orang, kemudian naik lagi menjadi 106.101 orang pada tahun 2023, dan mencapai 109.676 orang pada tahun 2024.
8. Merangin: Pada tahun 2021, jumlah penerima PBI-JK sebanyak 87.229 orang. Jumlah ini naik menjadi 126.780 orang pada tahun 2022, kemudian mencapai 134.390 orang pada tahun 2023, dan sedikit meningkat menjadi 135.727 orang pada tahun 2024.
9. Sarolangun: Pada tahun 2021, jumlah penerima PBI-JK sebanyak 117.306 orang. Jumlah ini meningkat menjadi 128.579 orang pada tahun 2022, kemudian naik lagi menjadi 139.210 orang pada tahun 2023, dan mencapai 135.727 orang pada tahun 2024.
10. Kerinci: Pada tahun 2021, jumlah penerima PBI-JK sebanyak 101.029 orang. Pada tahun 2022 sedikit menurun menjadi 99.792 orang, kemudian naik lagi menjadi 100.951 orang pada tahun 2023, dan mencapai 102.186 orang pada tahun 2024.
11. Sungai Penuh: Pada tahun 2021, jumlah penerima PBI-JK sebanyak 23.214 orang. Jumlah ini meningkat menjadi 31.385 orang pada tahun 2022, kemudian sedikit naik menjadi 31.525 orang pada tahun 2023, dan mencapai 32.085 orang pada tahun 2024.
Secara keseluruhan, total jumlah penerima PBI-JK di Provinsi Jambi pada tahun 2021 adalah sebanyak 1.003.150 orang. Jumlah ini meningkat menjadi 1.200.616 orang pada tahun 2022, kemudian mencapai 1.271.220 orang pada tahun 2023, dan mencapai 1.282.599 orang pada tahun 2024. Data ini menunjukkan adanya tren peningkatan jumlah penerima PBI-JK di Provinsi Jambi setiap tahunnya.
Dari tabel 4 di atas, terlihat bahwa masyarakat miskin dan tidak mampu menjadi peserta PBI-JK yang biayanya ditanggung oleh Pemerintah Pusat. Dalam hal ini, kontribusi dana dari Pemerintah Provinsi Jambi disesuaikan dengan kemampuan fiskalnya.
Pada tingkat fiskal sedang, pemerintah provinsi juga memberikan dukungan per individu. Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) ditentukan berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), yang mencakup penerima Kartu Indonesia Pintar dan bantuan sosial berdasarka Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pembayaran kontribusi iuran peserta jaminan kesehatan, baik untuk pekerja bukan penerima upah maupun peserta bukan pekerja dengan manfaat pelayanan perawatan kelas III. Proses input data dilakukan secara langsung oleh pihak Kabupaten/Kota. Kartu PBI-JK kemudian disampaikan dari pusat melalui layanan pos kepada penerima jaminan kesehatan.
Dalam konteks ini,upaya Pemerintah Provinsi Jambi dalam meningkatkan kesehatan masyarakat, khususnya melalui Program Dumisake dan integrasi masyarakat miskin dan tidak mampu sebagai peserta jaminan kesehatan, menjadi langkah progresif dalam menciptakan akses yang lebih luas dan merata terhadap layanan kesehatan berkualitas.
Dengan pendekatan holistik dan kolaboratif, program-program ini tidak hanya bertujuan untuk mengatasi masalah kesehatan fisik, tetapi juga memperhatikan aspek mental, sosial, dan ekonomi masyarakat. Melalui pencapaian-target yang terukur dan data yang terstruktur, Pemerintah Provinsi Jambi telah memberikan bukti nyata akan komitmennya untuk meningkatkan kesejahteraan seluruh lapisan masyarakatnya.
Semoga langkah-langkah ini terus memberikan dampak positif dalam memperkuat fondasi kesehatan dan kualitas hidup yang berkelanjutan bagi seluruh warga Provinsi Jambi. Mantap.