JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Tak bisa dipungkiri, pinjaman online (Pinjol) menjadi salah satu alternatif yang dipilih masyarakat untuk mendapatkan dana segar dengan cepat.
Namun, perlu waspada, jangan sampai Anda adalah pilih. Ada banyak Pinjol ilegal yang beredar. Tapi ada juga Pinjol Legal yang tercatat di OJK.
Jadi, jika Anda membutuhkan uang dengan cepat, Anda bisa meminjam uang melalui Pinjol. Namun pastikan jika Pinjol tersebut legal dan tercatat di OJK secara resmi.
Yang paling penting adalah memastikan bahwa penyedia layanan pinjaman online telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), karena jika tidak, hal itu sangat berbahaya.
BACA JUGA:Berita KUR BNI 2024: Pinjaman Rp 30 Juta Kini Cicilan Rp 500 Ribuan
BACA JUGA:Mobile Legends: Build Popol & Kupa Tersakit 2024, Jadi Hyper Sakit Banget
OJK secara berkala merilis daftar resmi dari pinjaman online (pinjol). Hingga bulan Juni 2024, ada 101 pinjol resmi yang terdaftar dalam daftar OJK.
Berikut adalah daftar pinjol legal hingga Juni 2024 menurut laman resmi ojk.go.id:
1. Danamas
2. Investree
3. Amartha
4. DOMPET Kilat
5. Boost
6. TOKO MODAL
7. Modalku