Di pintu masuk melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Imigrasi memanfaatkan teknologi sistem identifikasi berbasis wajah atau face recognition iIdentification system pada fasilitas baru pemeriksaan keimigrasian secara otomatis atau autogate.
Autogate yang dipasang sejak Oktober 2023 itu mengambil foto penumpang secara langsung untuk diverifikasi dengan data yang terdapat dalam paspor serta data visa atau izin tinggal.
Selain itu, juga digunakan Sistem Informasi Profil Penumpang dan sistem pengawasan imigrasi atau immigration alert surveillance system sebagai aplikasi pendukung pengawasan keimigrasian.
BACA JUGA:Wakapolda Jambi Pimpin Pencucian Pataka Polda Jambi Siginjai Sakti Wirabakti
BACA JUGA:UNJA Sembelih 29 Hewan Kurban pada Idul Adha 1445 H
Dengan autogate, proses pemeriksaan keimigrasian lebih cepat, akurat, efektif dan efisien, tanpa mengesampingkan aspek pengawasan WNA.
Total ada 80 unit autogate, dengan rincian 60 perangkat di area kedatangan internasional dan 20 perangkat di area keberangkatan internasional.
Deportasi WNA
Begitu keluar area bandara, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Bali melakukan pengawasan lapangan, salah satunya dengan tindakan deportasi kepada WNA bermasalah.
Deportasi dilakukan sebagai bentuk ketegasan dalam pengawasan oleh negara kepada orang asing tersebut.
Selama Januari hingga hingga 7 Juni 2024, sebanyak 135 WNA dari 41 negara sudah dideportasi dari Bali.
BACA JUGA:Mobile Legends: Build Wanwan Tersakit 2024, Marksman Terlincah
BACA JUGA:Taman Wisata Bukit Kaba, Cocok di Coba Untuk Pendaki Pemula
Dari jumlah itu 10 negara paling banyak dideportasi berasal dari Australia (18 orang), kemudian Rusia (17 orang), Amerika Serikat (14 orang), Inggris (8 orang), Iran (6 orang), Tanzania (6 orang), selanjutnya ada Ukraina, Jepang, dan Jerman, masing-masing lima orang, serta Italia 4 orang.
Pelanggaran yang dilakukan oleh WNA itu, di antaranya melebihi masa tinggal, eks narapidana, pelanggaran adat, hingga tidak menaati peraturan undang-undang.
Sementara selama 2023, sebanyak 340 WNA dideportasi atau meningkat dibandingkan 2022 yang mencapai 188 WNA diusir dari Bali.