Syarat VoA itu pun tergolong mudah yang dilaksanakan di tempat pemeriksaan imigrasi, yakni cukup paspor yang sah dan masih berlaku minimal enam bulan, tiket kembali ke negara asal atau tiket terusan melanjutkan perjalanan ke negara lain dan membayar Rp500 ribu per orang per kunjungan.
VoA itu dapat diurus secara daring atau langsung di area kedatangan internasional dengan masa berlaku selama 30 hari sejak WNA memasuki wilayah Indonesia dan dapat diperpanjang satu kali, namun tidak dapat dialihstatuskan ke jenis izin tinggal lain.
BACA JUGA:Paling Mandiri, 7 Zodiak Tak Mau Bergantung Orang Lain yang Miliki Karir Sukses
BACA JUGA:Hasil Euro 2024 Tadi Malam: Turki Menang 3-1 Atas Georgia
Sementara VoA elektronik (e-VOA) dapat digunakan masuk ke wilayah Indonesia paling lama 90 hari.
Sosialisasi dan edukasi
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif menyikapi munculnya WNA bermasalah tersebut, bukan dengan membatasi jumlah kunjungan, namun menekankan optimalisasi upaya sosialisasi dan edukasi.
Pemerintah Provinsi Bali dan Imigrasi telah menyusun tata tertib terkait apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan, yang berisi 12 kewajiban dan delapan larangan selama berlibur di Bali.
Tata tertib itu, salah satunya dapat dipindai saat proses keimigrasian di terminal kedatangan internasional Bandara Ngurah Rai agar langsung diketahui turis mancanegara.
BACA JUGA:Hasil Euro 2024: Portugal Menang Tipis 2-1 Atas Republik Ceko
BACA JUGA:Kemenkumham Buka Pendaftaran CPNS 2024 untuk Lulusan SMA Hingga S2, Catat Jadwal dan Syaratnya
Selain itu, Kemenparekraf juga mengajak pelaku usaha, salah satunya penyedia minuman beralkohol untuk ikut mengedukasi WNA yang mengonsumsi minuman keras itu, dikaitkan dengan aturan hukum di Tanah Air, apabila sampai tidak bisa mengendalikan diri.
Meski Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) tidak memutuskan terkait rencana evaluasi VoA, namun pihaknya dapat memberikan rekomendasi.
Kemenparekraf menerapkan kehati-hatian dalam evaluasi VoA karena berpotensi menimbulkan pro dan kontra di masyarakat, termasuk menghitung potensi kerugian dan keuntungannya.
Selain edukasi, penegakan hukum kepada WNA yang melanggar aturan di Indonesia juga terus dilakukan untuk memberi efek jera dan menjadi contoh kepada WNA lainnya.