Plh Kasubbid Penmas Humas Polda Jambi Kompol Amin Nasution membenarkan adanya kabar tersebut.
BACA JUGA:Bedah Data Pemilihan Wali Kota Jambi, Pengamat Politik: H A Rahman Miliki Persepsi Kuat dan Merata
Namun, menurut pengakuan personel yang bersangkutan mobil Honda Mobilio itu sudah dikembalikan. Amin juga membenarkan bahwa oknum polisi tersebut berdinas di Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi.
Kata dia, polisi tersebut berpangkat Briptu. Menurutnya, pihaknya sudah menanyakan kepada Briptu tersebut, dan mobil itu telah dikembalikan.
Amin menyarankan agar pihak keluarga korban melaporkan kejadian ini kepada pengawas internal Polda Jambi yakni Bid Propam maupun Irwasda Polda Jambi.
"Silahkan pihak keluarga korban melaporkan kejadian ini ke pihak pengawasan internal," ujar Amin.
BACA JUGA:Bupati M Fadhil Buka MTQ Tingkat Kecamatan Maro Sebo Ilir Batanghari
Diketahui keluarga almarhum Burhanis bercerita bahwa yang bersangkutan pernah melakukan penarikan mobil ke Jambi. Dia mengambil mobil rental yang tak kunjung dikembalikan penyewa.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, mobil bos rental (Burhanis) yang pernah dikuasai polisi di Jambi, Briptu OB yakni Honda Mobilio berwarna hitam dengan nopol B 1428 FNY.
Sementara itu, informasi yang dihimpun, Burhanis tewas dihakimi massa di Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah (Jateng), setelah mencoba membawa kembali mobilnya ke Jakarta.
Hingga saat ini ada 10 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan tersebut.
BACA JUGA:Sinsen Dukung Mubes Anniversary 19th JET, Kuatkan Semangat Brotherhood
Polisi awalnya menetapkan empat orang tersangka yakni M (37), EN (51), BC (37), dan AG (34).