Penyidikan berlanjut hingga pihak kepolisian menetapkan enam orang lainnya yakni S (35), AK (48), SA (60), dan SUN (63), NS (29), dan SU (39) sebagai tersangka.
Setelah ditelisik, kasus itu mengarah pada dugaan penggelapan mobil yang dilakukan oleh RP. RP diduga tak memakai identitas asli saat menyewa mobil dari Burhanis.
RP ternyata menggunakan identitas palsu.
BACA JUGA:Selalu Tampil Cantik dan Awet Muda, Ini 5 Zodiak Rajin Lakukan Perawatan
BACA JUGA:Harga Vivo Y76s 5G Kini Sedang Turun Harga, Cek Spesifikasinya Disini
Diketahui, RP menyewa mobil korban untuk jangka waktu 2 bulan. Untuk satu bulannya, uang sewa disepakati senilai Rp 6 juta. Namun RP tak kunjung mengembalikan mobil milik korban setelah masa sewa habis.
Sebelum insiden Pati itu, Burhanis, ternyata pernah membuat laporan kehilangan kendaraan di Polres Metro Jakarta Timur pada Februari 2024.
Dalam laporan tersebut, dia melaporkan bahwa sebuah mobil jenis Honda Mobilio yang disewakannya telah dibawa kabur oleh penyewanya.
"Betul, ada laporan itu. Kita sudah melakukan rangkaian penyelidikan," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Armunanto Hutahean saat dikonfirmasi pada Senin 10 Juni 2024.
Meski laporan telah dibuat, Armunanto tidak merinci identitas penyewa, waktu penyewaan, atau status penyelidikan saat ini.
"Dalam penyelidikan, kita belum mengetahui keberadaan mobil tersebut," ujarnya. Mobil tersebut disewa secara bulanan dan hingga kini belum dikembalikan oleh penyewa.
Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Muhammad Alfan, mengungkapkan bahwa empat korban berangkat dari Jakarta menuju Pati untuk mengambil mobil rental yang belum dikembalikan oleh penyewa. Berdasarkan penelusuran GPS, mobil tersebut ditemukan berada di wilayah Sukolilo, Pati, Jawa Tengah.
"Mereka diajak oleh saudara BH untuk mengambil mobil rentalan milik saudara BH," kata Alfan pada Jumat 7 Juni 2024.
BACA JUGA:Sinsen Dukung Mubes Anniversary 19th JET, Kuatkan Semangat Brotherhood