4. Pemerintah daerah wajib mengumumkan calon peserta didik yang dinyatakan lolos seleksi dan tidak lolos.
5. Dalam hal kepala sekolah belum definitif, penetapan peserta didik baru dilakukan oleh pejabat yang berwenang.
BACA JUGA:Lezat dan Enak, Ini 5 Tips Membuat Rawon Gurih dan Pekat
BACA JUGA:BPK Soroti Utang RSUD Raden Mattaher Makin Membengkak, Pemprov Jambi Diminta Bertindak
6. Khusus untuk SMK, dalam tahapan pelaksanaan PPDB dapat melakukan proses seleksi khusus sebelum tahap pengumuman penetapan peserta didik baru.
7. Pengumuman harus dapat diakses masyarakat.
Dengan informasi ini, diharapkan warga Jambi dapat lebih mudah dalam mengikuti dan memahami proses PPDB 2024, serta mempersiapkan anak-anak mereka untuk pendidikan yang lebih baik. *