JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Dua kali dipenjara atas kasus penyalahgunaan narkoba, rupanya tak membuat AR dan OK jera. Keduanya tetap nekat untuk membawa narkoba.
Alhasil, dua pria yang merupakan warga Kabupaten Batanghari itu, ditangkap oleh personel Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi.
Dari tangan mereka, diamankan 4 kilogram narkoba jenis sabu, serta 19.895 pil ekstasi siap edar.
Informasi yang didapat, awalnya tim opsnal Ditresnarkoba Polda Jambi mendapat informasi bahwa akan ada pengiriman narkoba ke Jambi, dan Palembang, Sumatera Selatan.
BACA JUGA:Pj Wali Kota Jambi Hadiri Peringati Hari Bhayangkara ke-78
BACA JUGA:Ternyata, Terpapar Polusi Udara Terus Menerus Bisa Mengakibatkan Depresi, Berpotensi Bunuh Diri
Dari situ, tim yang dipimpin Kasubdit I AKBP Yuda Lesmana dan Kasubdit II AKBP Nurbani, melakukan penyelidikan di lapangan. Tim menanti pengiriman tersebut selama 2 malam penuh.
Penantian ini tak sia-sia. Hari Jumat tanggal 28 Juni 2024, melintas satu unit sedan Honda Accord B 2896 UBH.
Sedan tersebut awalnya menuju Sumatera Selatan, namun berbalik arah saat hampir tiba di tugu perbatasan.
Sempat terjadi kejar-kejaran antara polisi dengan sedan tersebut. Tak hanya itu, polisi sempat mengeluarkan tembakan peringatan, namun tak digubris.
BACA JUGA:Keunikan di Hari Bhayangkara ke-78, Danramil dan Camat Datangi Polsek Sambil Berkuda
BACA JUGA:Hari Bhayangkara ke-78, Kapolda Jambi: Kritik Masyarakat Jadi Obat Agar Kami Memperbaiki Kinerja
Namun naas, sedan itu menabrak truk yang sedang berhenti di depannya hingga keluar jalur.
Saat digeledah, di dalam ada AR seorang diri. Penggeledahan pun dilakukan. Rupanya, AR menyimpan narkoba di bagian belakang jok belakang mobil.
Di situ, polisi mendapatkan 4 bungkus besar sabu dan 4 bungkus besar pil ekstasi. "Kita geledah di Desa Ibru Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi, tepatnya di Pos PJR Unit 3," kata Dirresnarkoba Polda Jambi, AKBP Ernesto Seiser, Senin 1 Juli 2024.