MUARABUNGO, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Satreskrim Polres Bungo mengamankan seorang laki-laki terduga pelaku pencabulan anak di bawah umur, Sabtu 8 Juni 2024.
Pelaku beinisial M (31) yang diduga melakukan pencabulan terhadap korban inisial B (8) yang merupakan anak kandungnya sendiri.
Hal itu disampaikan oleh KBO Reskrim Ipda Hamsyah, saat dikonfirmasi di Mapolres Bungo, kamis 11 Juli 2024.
Ipda Hamsyah mengungkapkan kejadian berawal pada hari Sabtu 1 Juni 2024 sekira pukul 12.00 WIB, saat itu terduga pelaku M mengajak korban bernama Bunga yang merupakan anak kandung tersangka itu sendiri agar pergi kerumah tempat tersangka tinggal.
BACA JUGA:All New Honda BeAT Segera Launching di Jambi, Catat Tanggalnya
Pelaku M terlebih dahulu mengajak inisial B membeli jajan, setelah membelikan korban jajan, lalu M membawa B pergi ke rumah tempat M tinggal yaitu di kawasan Kecamatan Pelepat Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi.
Ipda Hamsyah mengatakan adapun jarak antara rumah berinisial B terhadap rumah yg ditinggali oleh M hanya sekira ±150 Meter.
Setelah sampai dirumah, M membawa Bunga ke dalam kamar, lalu M membuka celana dan celana dalam korban, selanjutnya M membuka celana dan celana dalamnya sendiri.
Kemudian M melakukan pencabulan terhadap korban B dengan menggesek-gesekan alat kelaminya ke alat kelamin Bunga sehingga mengeluarkan cairan sperma dan dibuang kelantai.
BACA JUGA:Dokter Richard Lee Dapat Izin dari Istri untuk Menjadi Mualaf
BACA JUGA:Cabor Atletik PWI Provinsi Jambi Optimis Rebut Juara di Porwanas XIV Banjarmasin
"Setelah melakukan perbuatan cabulnya M mengatakan kepada korban agar korban tidak memberi tahu kepada siapapun terhadap perbuatan yang telah dilakukan oleh M kepada berinisial B, lalu M ada memberikan uang kepada Bunga, diantaranya berjumlah Rp20.000, Rp50.000, Rp10.000 dan Rp14.000," Sebut Ipda Hamsyah.
"Perbuatan pencabulan yang dilakukan oleh M kepada korban berinisial B dengan menggesek-gesekkan alat kelaminnya pada alat kelamin korban tersebut sudah 5 kali dilakukan oleh M terhadap korban B. Akibat kejadian tersebut, kakek korban merasa tidak senang dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bungo,” ujar Ipda Hamsyah.
"Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bungo guna diproses lebih lanjut, pelaku disangkakan Pasal 81 ayat 1 jo Pasal 76 D atau pasal 81 ayat 2 atau pasal 81 ayat 1 jo pasal 76 E," tandas KBO Reskrim Ipda Hamsyah.*