JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Polda Jambi terus berkomitmen untuk memberantas tindak kejahatan di Provinsi Jambi.
Pada Minggu ke 4 bulan Juli 2024, berbagai kasus berhasil diungkap oleh personel Polda Jambi.
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto, melalui Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Jambi Kompol M Amin Nasution menyebutkan ada beberapa hasil ungkap kasus dalam Minggu ke 4 bulan Juli.
Pertama, Subdit IV Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi menangkap seorang pria berinisial MP (30), warga Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi.
BACA JUGA:Bakal Gelar Musda X, Ini Pesan Gubernur Jambi Al Haris pada Pengurus DPD REI Provinsi Jambi
BACA JUGA:Simak, Ini Maklumat Kapolda Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono untuk Pelaku Karhutla
Dia diamankan atas tuduhan mengintip, merekam, dan menyebarkan video pribadi seorang wanita muda berinisial E (21) yang merupakan tetangganya.
Kompol Amin mengungkapkan bahwa pelaku secara sengaja merekam korban melalui lubang ventilasi kamar mandi.
Dia juga mengancam akan menyebarkan video korban di sosial media.
"Korban tidak mengetahui bahwa dirinya direkam," kata dia saat dikonfirmasi.
BACA JUGA:Peringati Hari Bhakti Adhyaksa ke-64 Tahun 2024, Pj Bupati Muaro Jambi Gelar Senam Sehat
BACA JUGA:Karhutla di Kota Jambi, 10 Hektar Lahan di Sijenjang Hangus Terbakar
Pelaku lalu mengirimkan video tersebut dengan menggunakan nomor baru dan mengancam dengan meminta uang sebesar Rp 200 ribu, berhubungan badan, hingga melakukan video call seks (VCS).
"Namun karena korban tidak mau , video tersebut di sebarluaskannya kepada teman-teman korban dan di Facebook," jelas Kompol Amin pada Jumat 26 Juli 2024.
Korban langsung melaporkannya ke pihak kepolisian, dan tim cyber Polda Jambi langsung melacak dan menelusuri pelaku dan didapatkan lah ternyata pelaku adalah tetangga sendiri. Pelaku langsung diamankan dan dimintai keterangannya di Polda Jambi.