Kedua adalah hasil ungkap kasus dari Ditresnarkoba Polda Jambi.
BACA JUGA:Gelegar PLN Mobile 2024 Kembali Hadir, Jangan Lewatkan Hadiahnya Emas Hingga Mobil Listrik!
Dalam periode minggu ke -IV Ditresnarkoba Polda Jambi berhasil mengungkap 9 kasus.
"Dari 9 kasus yang berhasil diungkap ada 14 orang laki-laki yang diamankan," kata dia.
Kompol Amin melanjutkan, barang bukti yang dikumpulkan ada sabu 679,741 gram dan ganja 2,87 gram.
"14 pelaku ini dari berbagai wilayah di Provinsi Jambi dan dibawa ke Polda Jambi untuk pemeriksaan lebih lanjut. " Ungkap Kasubbid Penmas
BACA JUGA:Hilangnya Rasa Keadilan
BACA JUGA:Thariq Halilintar dan Aaliyah Massaid Resmi Menikah, Presiden Jokowi Jadi Saksi
Yang terkahir ada ungkap kasus TPPO dari Ditreskrimum Polda Jambi yaitu dugaan perkara perdagangan anak dibawah umur dan atau Tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Dari ungkap kasus tersebut Subdit IV Ditreskrimum Polda Jambi menangkap dua perempuan pelaku yang menjual seorang korban perempuan kepada lelaki hidung belang di aplikasi michat.
Modus pelaku adalah mengancam korban dengan pisau jika tidak mau mengikuti permintaan pelaku untuk dijual di aplikasi michat.
Dalam tekanan tersebut korban terpaksa mau dijual dengan tarif Rp600.000, dan dalam hal ini tersangka memperoleh keuntungan sebasar Rp 300.000. *