"Saat ini implementasi persamaan nilai tanah baru selesai di satu Kecamatan Alam Barajo, diharapkan pada tahun 2025 10 Kecamatan di kota Jambi lainnya bisa juga menyelesaikannya," jelas Nella.
BACA JUGA:Ozi Saifirman Pimpin HMI Badko Jambi
BACA JUGA:Sambut Bulan Kemerdekaan, PLN ULP Pendopo Hadirkan SPKLU Pertama di Kabupaten PALI
Dia menambahkan, selain menghasilkan ke akuratan data, persamaan nilai tanah ini nantinya agar tidak membebani masyarakat.
"Tentunya apa yang kita lakukan ini selain untuk Pemerintah, namun untuk masyarakat sebagai prioritas agar lebih dimudahkan dan tidak terbebani," tukas Kepala BPPRD itu.
Dikesempatan yang sama, Kepala Kantor Pertanahan Kota Jambi, Hary Susetyo menjelaskan bahwa kegiatan ini adalah terhadap pendetilan Peta (Zona Nilai Tanah (ZNT).
"Dalam rangka penyamaan nilai untuk penyeragaman dari BPN dan BPPRD. Sehingga itu yang menjadi dasar Kerja Sama dan Nota Kesepahaman kali ini," jelas Hary.
BACA JUGA:Sukses Jaga Keandalan Listrik Selama Presiden Berkantor, PLN Siap Kawal HUT RI di Ibukota Baru
BACA JUGA:Sekda Budhi Hartono Minta Dinkes Serius Cegah Penyakit AIDS, TBC dan Malaria di Muaro Jambi
Dia menegaskan, perjanjian ini bukanlah hanya sekedar sirkulasi lima tahunan, akan tetapi untuk berjalan sepanjang waktu.
"Intinya kita lakukan ini adalah untuk transparansi kepada publik," singkat Kelala BPN Kota Jambi.
Turut hadir pada kesempatan ini, Kepala BAPPEDA Kota Jambi, Kepala BPKAD Kota Jambi, Kabag Kerja Sama dan Kabag Hukum Setda Kota Jambi, Sekretaris BPPRD, serta para Kabid dilingkup BPPRD Kota Jambi.