BACA JUGA:KUR BCA 2024: Pinjaman Rp 75 Juta Cicilan Hanya Rp 1 Jutaan, Bunga Rendah untuk UMKM
BACA JUGA:Lembab dan Terawat, Ini 5 Kiat agar Kulit Lebih Sehat dan Kencang
"Kemudian tersangka menetapkan Rp300 ribu per kamar tanpa sarapan. Tersangka dan pengurus KONI mark up SPj sebesar Rp 593.166.000 padahal uang yang disetorkan ke pihak manajemen hotel, hanya Rp253.175.000,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, bahwa Kejari Sungai Penuh kembali menetapkan tersangka kasus aliran dana hibah KONI Sungai Penuh tahun 2023.
Terbaru adalah, General Manager (GM) Golden Harvest Hotel Kota Jambi bernama Khusairi ditetapkan sebagai tersangka, Selasa 23 April 2024.
Seperti diketahui dana hibah KONI Sungai Penuh tahun 2023 sebesar Rp4 miliar.
BACA JUGA:Tingkatkan Kecerdasan Emosional dengan Rutin Lakukan 6 Hal Ini di Pagi Hari
BACA JUGA:Harga HP Samsung Galaxy A93 5G, Miliki Resolusi Tinggi
Dalam penyelidikan, penyidik Kejari Sungai Penuh menemukan penyimpangan dalam penggunaannya.
Hal ini disampaikan Kajari Sungai Penuh Antonius Despinola.
Kata dia, setelah dilakukan pemeriksaan akhirnya GM Golden Hargest Hotel Jambi Kusairi ditetapkan tersangka.
Ini terkait dugaan manipulasi dana penginapan atlet serta pengurus KONI Sungai Penuh saat berlangsungnya Porprov Jambi tahun 2023.
BACA JUGA:Upaya Penanganan Karhutla, Pemkab Muaro Jambi Minta Bantuan Helikopter Water Boombing
Lanjut Antonius Despinola, dugaan kerugian negara total Rp849 juta. Sedangkan untuk mark up SPj kerugian negara sebesar Rp300 juta.
"Pada hari ini kami menerapkan satu orang lagi tersangka. Inisial KS, seorang GM Hotel swasta di Jambi," kata dia.