Sidang Pertama Khusairi, GM Hotel Golden Harvest Kasus Korupsi Dana Hibah KONI Kota Sungai Penuh Dimulai

Rabu 07-08-2024,14:15 WIB
Reporter : Finarman
Editor : Gita Savana

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Sidang perdana GM Golden Harvest, Khusairi terkait kasus korupsi dana hibah KONI Sungai Penuh dimulai pada Rabu, 7 Agustus 2024, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Sungai Penuh membacakan surat dakwaan terhadap empat terdakwa.

Keempat terdakwa tersebut adalah Khairi, Ketua KONI Sungai Penuh; Benni Zekmana, Sekretaris KONI Sungai Penuh.

Kemudian, Triko Marfendri, Bendahara KONI Sungai Penuh; dan Khusaeri Seger, General Manager Hotel Golden Harvest.

BACA JUGA:Ketua DPRD Anita Yasmin Sayangkan Apel Siaga Karhutla Tak Dihadiri Perusahaan

BACA JUGA:Apel Siaga Karhutla, Wabup Bakhtiar Peran Perusahaan Penting Tangani Karhutla

Mereka didakwa melakukan korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 849.921.000 dari total dana hibah sebesar Rp 4 miliar yang dianggarkan pada tahun 2023.

Dalam surat dakwaannya, JPU Tomy Ferdian menyatakan bahwa para terdakwa telah menyalahgunakan dana hibah yang seharusnya digunakan untuk kegiatan olahraga, termasuk Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Jambi 2023.

Dana tersebut, antara lain, dialokasikan untuk kegiatan sekretariat, persiapan Porprov, pembinaan, peralatan, akomodasi cabang olahraga, dan pembinaan cabang olahraga lainnya.

 

"Dana ini seharusnya digunakan untuk mendukung para atlet dalam ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Jambi 2023," kata JPU Alex.

BACA JUGA:Kelompok Usaha Bersama UMM Desa Suka Maju Antusias Sambut Kedatangan Ketua Tim Wasev

BACA JUGA:Dandim 0415/Jambi Dampingi Ketua Tim Wasev Tatap Muka dengan Masyarakat Desa Suka Maju

Namun, dalam pelaksanaannya, dana tersebut diselewengkan oleh para terdakwa, mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 849.921.000.

Selama proses persidangan, para terdakwa dititipkan di Lapas Jambi.

Kategori :