Lanjutnya, tersangka turut serta dengan pejabat KONI Sungai penuh dalam membuat SPJ fiktif atau pun mark-up untuk akomodasi atlet.
Dalam SPj fiktif kerugian negara sebesar Rp 300 juta.
BACA JUGA:Bangunan Sport Center Tak Terawat, Ketua DPRD Tebo Mazlan Sebut OPD Tak Pernah Ajukan Pemeliharaan
BACA JUGA:Lukman Edy Siap Hadapi Laporan PKB: Saya Tidak Takut, Ini Masalah Internal
Kajari yang didampingi Kasi Intel Andi dan Kasi Pidsus Alex Hutauruk mengatakan, saat ini tersangka KS ditahan sementara di Rutan Sungai Penuh.
"Tersangka langsung kami lakukan penahanan 20 hari ke depan," katanya. *