JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan segera dibuka pada akhir September nanti.
Kabarnya pendaftaran PPPK 2024 nanti akan dikhususkan bagi tenaga honorer di Kementerian atau Lembaga dan Pemerintah Daerah (Pemda).
Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Pemerintah ingin menyelesaikan penataan tenaga honorer melalui rekrutmen PPPK 2024.
Pada pasal 66, dijelaskan bahwa penataan tenaga honorer diselesaikan paling lambat pada Desember 2024 nanti. Penataan tenaga honorer ini nantinya meliputi verifikasi, validasi, dan pengangkatan oleh lembaga berwenang.
BACA JUGA:Hindari Macet, Dokter Deri Pilih Jalan Kaki Sejauh 1 Km untuk Hadiri Pembukaan MTQ
BACA JUGA:Manfaat Kulit Manggis untuk Kesehatan: Kaya Nutrisi dan Antioksidan
Adapun syarat yang wajib dipenuhi oleh pendaftar PPPK 2024, sesuai dengan peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai ASN.
A. Syarat Umum
Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada Jabatan yang akan dilamar.
Tidak pernah dipidana penjara 2 tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.
Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Kepolisian, atau pegawai swasta.
BACA JUGA:Sejarah Asal Usul dan Pengakuan Batik sebagai Warisan Dunia oleh UNESCO
BACA JUGA:3 Partai Ini Kompak Dukung H Abdul Rahman di Pilwako Jambi 2024
Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian.
Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.