Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan.
Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang, jika Jabatan mempersyaratkan.
Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar.
Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.
BACA JUGA:Perdana, Motor Listrik Honda Resmi Dukung MotoGP Mandalika
Memenuhi persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh PPK.
B. Syarat Khusus
Batas usia dapat dikecualikan untuk Jabatan tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Instansi Pemerintah dapat menyesuaikan persyaratan usia dengan memperhatikan Masa Perjanjian Kerja.
Sertifikasi keahlian tertentu ditetapkan oleh Menteri.
Tidak pernah melakukan atau terlibat dalam pelanggaran seleksi.
Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai.
Memiliki pengalaman terkait dengan bidang tugas Jabatan yang dilamar.
BACA JUGA:Tak Ada Tawar Menawar, Warga Pulau Jelmu Siap Menangkan Jumiwan - Maidani
BACA JUGA:Giliran Tokoh Empat Desa Sungai Tutung Nyatakan Siap Menangkan Deri-Aswanto