JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Masa sanggah seleksi administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 telah berakhir. Kini, para pelamar yang mengajukan sanggah bisa melihat hasilnya melalui pengumuman yang dirilis oleh BKN, yaitu Surat Edaran Nomor 05/PANPEL.BKN/CPNS/IX/2024 tentang Hasil Seleksi Administrasi Pasca Sanggah Calon Pegawai Negeri Sipil Badan Kepegawaian Negara Tahun Anggaran 2024.
Dikutip dari edaran tersebut, berikut informasi terbaru pasca sanggah seleksi administrasi CPNS BKN 2024.
• Pelamar seleksi CPNS 2024 yang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi telah diberikan kesempatan untuk mengajukan sanggah pada tanggal 20 s.d. 22 September 2024 melalui akun masing-masing pelamar di laman https://sscasn.bkn.go.id dengan tidak memperbaiki/mengubah/mengunggah ulang/memperbarui dokumen yang telah diunggah atau menambah dokumen apapun;
• Berdasarkan hasil verifikasi ulang terhadap sanggahan pelamar yang dilakukan oleh Panitia Seleksi Pengadaan ASN BKN T.A. 2024, terdapat 27 (dua puluh tujuh) orang pelamar yang sanggahannya diterima dan dinyatakan lulus seleksi administrasi, sehingga pelamar yang dinyatakan LULUS seleksi administrasi pasca sanggah CPNS BKN T.A. 2024 tercantum dalam lampiran pengumuman ini.
BACA JUGA:Giliran Tokoh Lembaga Adat Lekuk 50 Tumbi Nyatakan Dukung Deras
• Pelamar yang nomor registrasi dan namanya tidak tercantum dalam lampiran pengumuman ini dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi dan dapat melihat keterangan alasan tidak lulus melalui akun masing-masing pelamar pada laman https://sscasn.bkn.go.id;
• Berdasarkan Keputusan KemenPANRB Nomor 344 Tahun 2024, pelamar CPNS BKN T.A. 2024 yang lulus seleksi administrasi dapat memilih untuk menggunakan nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang diperoleh dalam seleksi pengadaan PNS T.A. 2023 atau mengikuti SKD T.A. 2024 melalui akun masing-masing pelamar di laman https://sscasn.bkn.go.id paling lambat tanggal 28 September 2024;
• Pelamar yang memilih untuk menggunakan nilai SKD T.A. 2023 tidak dapat mengikuti SKD T.A. 2024;
• Pelamar yang memilih untuk mengikuti SKD T.A. 2024 mencetak Kartu Tanda Peserta Ujian melalui laman https://sscasn.bkn.go.id setelah pengumuman hasil seleksi administrasi pasca sanggah dan wajib hadir saat pelaksanaan SKD menggunakan Computer Assisted Test (CAT).
BACA JUGA:Kasus Tahanan Polsek Kumpeh Meninggal Dunia, 2 Polisi Jadi Tersangka
• Rincian jadwal dan tempat pelaksanaan SKD akan diumumkan kemudian melalui situs www.bkn.go.id;
• Dalam seluruh tahapan pelaksanaan Seleksi CPNS BKN T.A. 2024 tidak dipungut biaya;
• Bagi pelamar yang memberikan keterangan tidak benar/palsu/menyalahi ketentuan pada saat pendaftaran, pemberkasan maupun setelah diangkat menjadi Calon PNS/PNS, BKN berhak membatalkan kelulusan serta memberhentikan status sebagai Calon PNS.