JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Proses pendaftaran untuk menjadi anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 masih dibuka hingga tanggal 28 September 2024.
Calon peserta dapat mendaftar melalui jalur daring dengan mengakses situs resmi di [https://siakba.kpu.go.id](https://siakba.kpu.go.id/) atau secara luring di kantor kelurahan sesuai wilayah tempat tinggal mereka.
KPPS adalah tim yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat kabupaten/kota untuk melaksanakan tugas pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Wilayah kerja KPPS ditentukan oleh PPS dan berbasis di TPS yang telah ditetapkan.
Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 8 Tahun 2022, diatur bahwa KPPS harus dibentuk oleh PPS paling lambat 14 hari sebelum hari pemungutan suara.
BACA JUGA:Tugas, Wewenang, dan Kewajiban KPPS dalam Pilkada
Setelah proses pemungutan suara selesai, KPPS harus dibubarkan paling lambat 1 hingga 2 bulan setelahnya, tergantung pada situasi khusus yang mungkin memerlukan perpanjangan masa kerja.
Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024 tentang jadwal pembentukan KPPS, masa kerja anggota KPPS di TPS diperkirakan berlangsung selama kurang lebih 1 bulan.
Masa kerja KPPS dimulai pada tanggal 7 November 2024 setelah pelantikan resmi, dan akan berakhir pada 8 Desember 2024.
Berikut adalah jadwal resmi pembentukan KPPS untuk Pilkada 2024:
BACA JUGA:7 Kebiasaan Sehari-hari yang Bisa Mengganggu Kesehatan
BACA JUGA:Manfaat Daun Pandan untuk Kesehatan dan Kecantikan yang Jarang Diketahui
- Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS: 17-21 September 2024
- Pendaftaran calon anggota KPPS: 17-28 September 2024